Hari Buruh 2026: Tanpa Feminisme, Gerakan Buruh Setengah Jalan
Oleh: Yuli Riswati
Perspektif feminis menjadi krusial bagi gerakan buruh hari ini. Analisis tentang kelas pekerja tidak dapat lagi dipisahkan dari dimensi gender, migrasi, dan reproduksi sosial. Tanpa perspektif tersebut, banyak bentuk eksploitasi akan tetap tersembunyi di balik kategori “kerja informal” atau “kemitraan”, kategori yang selama ini justru menampung jutaan perempuan pekerja tanpa pengakuan dan perlindungan.
Perspektif ini memaksa kita melihat bahwa eksploitasi tidak hanya berlangsung di pabrik, kantor, atau ruang produksi formal, tetapi juga di dapur, kamar anak, ruang cuci, rumah majikan, dan seluruh ruang reproduksi sosial yang menopang kehidupan sehari-hari. Di ruang-ruang inilah kerja perempuan selama ini berlangsung: merawat, membersihkan, memasak, membesarkan generasi, sekaligus memastikan tenaga kerja tetap hidup dan siap kembali bekerja setiap hari. Namun kerja-kerja tersebut selama ini dianggap bukan kerja, melainkan “kodrat” atau “tugas domestik” yang tak layak dihitung dalam ekonomi.
Karena itu, ketika jutaan perempuan bekerja sebagai pekerja rumah tangga, buruh migran, pekerja rumahan, hingga pekerja platform digital, mereka sering kali tidak terlihat dalam imajinasi arus utama gerakan buruh. Mereka tersembunyi di balik istilah “bantu-bantu keluarga”, “kerja informal”, atau “kemitraan”, istilah yang secara politis menghapus hubungan kerja dan membebaskan negara serta pemberi kerja dari tanggung jawab perlindungan.
Dalam konteks inilah, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 menjadi penanda penting dari pergeseran politik tersebut. Setelah lebih dari dua dekade dianggap bukan pekerja sungguhan, pekerja rumah tangga akhirnya memperoleh pengakuan hukum sebagai subjek ketenagakerjaan, dengan hak atas upah layak, jam kerja manusiawi, hari libur, jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, serta mekanisme kerja yang lebih adil. UU ini bukan hadiah negara, melainkan hasil dari perjuangan panjang yang dijahit dengan kesabaran, kemarahan, dan ketekunan para pekerja rumah tangga dan jaringan pendukungnya.
Di garis depan perjuangan itu berdiri JALA PRT bersama Lita Anggraini dan ribuan pekerja rumah tangga yang selama lebih dari 20 tahun mendatangi parlemen, melakukan audiensi, kampanye publik, pendidikan politik, hingga aksi massa dari aksi piket harian sampai aksi mogok makan. Mereka terus mengingatkan bahwa ada jutaan perempuan yang bekerja penuh waktu tetapi tidak pernah diakui sebagai buruh. Kehadiran mereka di barisan demonstrasi buruh adalah koreksi penting terhadap wajah gerakan buruh yang terlalu lama berpusat pada laki-laki pekerja formal di sektor industri.
Perjalanan panjang ini menunjukkan bahwa feminisme tidak berdiri di luar gerakan buruh, melainkan memperluas cakrawala gerakan buruh itu sendiri. Feminisme mengajarkan bahwa kapitalisme tidak hanya bekerja dengan menghisap tenaga di ruang produksi, tetapi juga dengan menumpang gratis pada kerja-kerja perawatan yang dilakukan perempuan di ruang domestik. Padahal tanpa kerja-kerja ini, roda ekonomi tidak dapat berjalan dengan semestinya.
Karena itu, kemenangan UU PPRT bukan sekadar kemenangan satu sektor kerja, melainkan kemenangan politik yang memaksa gerakan buruh Indonesia mendefinisikan ulang siapa yang layak disebut buruh. Hal ini menegaskan bahwa perjuangan kelas hanya akan utuh jika memasukkan tubuh perempuan, kerja domestik, kerja migran, dan kerja reproduksi sosial sebagai pusat analisis, bukan sekadar catatan kaki.
Setiap 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional, bukan sekadar perayaan melainkan pengingat bahwa hak-hak pekerja lahir dari perjuangan panjang melawan eksploitasi. Dalam kerangka ini, Hari Buruh menjadi ruang refleksi atas perjuangan kelas pekerja untuk memperoleh upah layak, jam kerja manusiawi, serta pengakuan atas martabat kerja.
Namun pada tahun 2026, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan tidak lagi berhenti pada upah dan jam kerja. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: siapa yang paling rentan dalam struktur kerja global hari ini?
Dalam tiga dekade terakhir, dunia menyaksikan fenomena yang sering disebut sebagai feminisasi kerja, yaitu meningkatnya partisipasi perempuan dalam pasar tenaga kerja. Di satu sisi, perkembangan ini menunjukkan semakin banyak perempuan yang terlibat dalam aktivitas ekonomi. Namun di sisi lain, peningkatan tersebut sering terjadi dalam bentuk pekerjaan yang lebih rapuh: fleksibel tetapi tidak pasti, terbuka tetapi tanpa perlindungan, produktif tetapi berupah rendah.
Di Indonesia maupun secara global, perempuan kini menjadi tulang punggung berbagai sektor yang menopang kehidupan sehari-hari. Mereka bekerja di industri manufaktur padat karya, sektor migrasi tenaga kerja, kerja perawatan, hingga ekonomi informal dan platform digital. Kehadiran mereka memastikan roda ekonomi tetap berputar, dari pabrik yang memproduksi barang konsumsi hingga rumah tangga yang bergantung pada kerja perawatan.
Namun pengakuan terhadap kontribusi ini tidak selalu diikuti dengan perlindungan yang setara. Banyak pekerja perempuan masih menghadapi upah yang lebih rendah, ketidakpastian kerja, kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, serta beban ganda antara kerja produktif dan kerja perawatan di rumah.
Situasi ini menunjukkan bahwa perjuangan kelas pekerja tidak dapat dipisahkan dari perjuangan feminis. Ketimpangan dalam dunia kerja tidak hanya dibentuk oleh relasi antara buruh dan pemilik modal, tetapi juga oleh relasi gender yang menempatkan tubuh dan kerja perempuan dalam posisi yang lebih rentan untuk dieksploitasi.
Karena itu, Hari Buruh 2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa keadilan bagi pekerja harus mencakup keadilan gender. Perjuangan buruh hari ini tidak hanya tentang upah layak, tetapi juga tentang pengakuan terhadap seluruh bentuk kerja yang menopang kehidupan, termasuk kerja perawatan yang selama ini tidak terlihat, kerja migran yang melintasi batas negara, dan kerja digital yang dikendalikan algoritma.
Mengakui perjuangan pekerja perempuan berarti juga mengakui bahwa masa depan dunia kerja tidak dapat dibangun tanpa kesetaraan, perlindungan, dan keadilan bagi mereka yang selama ini menopang ekonomi dari posisi paling rentan.
Feminisasi Kerja: Antara Partisipasi dan Prekarisasi
Istilah feminisasi kerja merujuk pada dua proses simultan. Pertama, meningkatnya jumlah perempuan dalam angkatan kerja. Kedua, meluasnya karakteristik pekerjaan yang selama ini dilekatkan pada pekerjaan “perempuan”, yaitu fleksibel, berupah rendah, dan tidak stabil ke seluruh pasar tenaga kerja. Dengan kata lain, bukan hanya perempuan yang masuk ke pasar kerja, tetapi pasar kerja itu sendiri semakin menyerupai kondisi kerja yang selama ini dialami perempuan.
Globalisasi, restrukturisasi industri, dan kebijakan deregulasi tenaga kerja telah mempercepat proses ini dengan menciptakan sistem produksi yang sangat bergantung pada kerja murah dan fleksibel.
Dalam konteks Indonesia pada periode 2025–2026, pembahasan ulang regulasi ketenagakerjaan, termasuk revisi dan harmonisasi kebijakan turunan dari rezim legislasi sebelumnya, kembali memicu perdebatan publik. Serikat buruh menyoroti berbagai isu seperti fleksibilitas kontrak, outsourcing, serta kemudahan pemutusan hubungan kerja yang dinilai dapat semakin memperlemah posisi tawar pekerja. Dampaknya sering kali lebih besar dirasakan oleh perempuan, karena mereka lebih banyak bekerja di sektor-sektor dengan tingkat kerentanan tinggi.
Partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia memang meningkat dalam dua dekade terakhir. Namun peningkatan tersebut tidak selalu diikuti dengan kualitas pekerjaan yang lebih baik. Banyak perempuan masih terkonsentrasi di sektor informal, industri manufaktur padat karya, serta pekerjaan berbasis rumah. Data ketenagakerjaan nasional menunjukkan bahwa perempuan lebih sering bekerja tanpa kontrak tetap dan dengan akses perlindungan sosial yang terbatas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa feminisasi kerja bukan sekadar persoalan peningkatan partisipasi perempuan dalam pasar tenaga kerja. Fenomena ini juga berkaitan dengan distribusi risiko yang tidak merata dalam dunia kerja, di mana ketidakpastian dan kerentanan lebih banyak ditanggung oleh pekerja perempuan.
Secara global, laporan dari International Labour Organization (ILO) juga menunjukkan bahwa perempuan lebih mungkin bekerja dalam kondisi rentan dan dengan tingkat perlindungan sosial yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Dengan demikian, feminisasi kerja sering kali tidak hanya berarti meningkatnya kehadiran perempuan dalam dunia kerja, tetapi juga menunjukkan proses feminisasi kerentanan di dalam sistem ekonomi global.
Kebijakan 2025–2026: Upah Minimum, Jaminan Sosial, dan Ketimpangan Gender
Isu upah minimum kembali menjadi pusat mobilisasi buruh menjelang 2026. Formula penetapan upah yang selama ini mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak, terutama di kota-kota industri dengan biaya hidup yang terus meningkat. Bagi buruh perempuan, persoalan upah tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berkaitan dengan status kerja yang tidak tetap serta konsentrasi perempuan di sektor-sektor berupah rendah.
Di banyak industri, perempuan lebih sering ditempatkan dalam pekerjaan kontrak, kerja paruh waktu, atau posisi yang dianggap tidak membutuhkan keahlian tinggi. Situasi ini membuat mereka lebih rentan terhadap upah murah, pemutusan hubungan kerja, serta terbatasnya akses terhadap perlindungan kerja.
Di sisi lain, sistem jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya menjangkau pekerja informal dan pekerja rumah tangga. Padahal justru di sektor inilah mayoritas perempuan bekerja. Tanpa jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, serta perlindungan kecelakaan kerja yang memadai, banyak perempuan menghadapi risiko kemiskinan struktural ketika memasuki usia lanjut.
Upaya perluasan kepesertaan jaminan sosial memang telah menjadi agenda nasional. Namun pendekatan yang masih bertumpu pada formalitas hubungan kerja membuat banyak pekerja, terutama perempuan di sektor informal, tetap berada di luar sistem perlindungan. Hal ini menjadi tantangan besar dalam konteks feminisasi kerja, yang justru ditandai oleh meningkatnya bentuk-bentuk hubungan kerja fleksibel, tidak tetap, dan sering kali tidak tercatat secara formal.
Dalam konteks Indonesia, dinamika kebijakan ketenagakerjaan menjelang 2026 juga tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya mobilisasi buruh. Sejumlah tuntutan telah disuarakan oleh serikat pekerja nasional, antara lain:
Kenaikan upah minimum. Kelompok buruh di berbagai wilayah menuntut kenaikan UMP/UMK 2026 yang lebih signifikan sebagai respons terhadap inflasi dan meningkatnya kebutuhan hidup layak.
Pembahasan ulang regulasi ketenagakerjaan. Proses legislasi undang-undang ketenagakerjaan baru menjadi sorotan, dengan tuntutan agar aturan yang dihasilkan benar-benar melindungi pekerja dari praktik outsourcing berlebihan, pemutusan hubungan kerja yang mudah, serta sistem kontrak kerja yang tidak pasti.
Aksi mogok nasional 28 Februari 2026. Mobilisasi ini memperlihatkan besarnya ketidakpuasan buruh terhadap kebijakan upah yang dinilai tidak mampu menjawab tekanan ekonomi yang semakin berat.
Namun dari perspektif feminis, persoalan ini tidak dapat dipahami hanya sebagai soal angka upah atau formula ekonomi. Perempuan pekerja menghadapi realitas yang jauh lebih berlapis. Mereka sering bekerja di sektor dengan upah rendah, kontrak tidak pasti, serta risiko pemutusan kerja yang tinggi. Pada saat yang sama, mereka tetap memikul beban kerja reproduktif di rumah, mengurus anak, merawat keluarga, dan menjalankan kerja domestik yang tidak pernah diakui sebagai kerja ekonomi.
Dengan demikian, persoalan upah bagi perempuan bukan sekadar isu pendapatan, melainkan juga persoalan struktur kekuasaan dalam dunia kerja. Struktur ini menempatkan perempuan sebagai “tenaga kerja cadangan”: dibutuhkan ketika ekonomi berkembang, tetapi mudah disingkirkan ketika krisis datang. Dalam situasi seperti ini, hak-hak kerja perempuan menjadi rapuh, sementara kontribusi mereka terhadap keberlangsungan ekonomi tetap tidak terlihat.
Buruh Migran Perempuan dan Bayang-Bayang Perdagangan Orang
Salah satu wajah paling nyata dari feminisasi kerja global adalah meningkatnya migrasi tenaga kerja perempuan. Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di Asia Tenggara, dengan perempuan mendominasi sektor domestik dan perawatan di negara seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan berbagai negara di Timur Tengah. Bagi banyak rumah tangga di daerah asal, migrasi perempuan dipandang sebagai strategi ekonomi untuk mempertahankan kehidupan keluarga, membiayai pendidikan anak, atau keluar dari kemiskinan struktural. Namun di balik narasi “kesempatan kerja di luar negeri”, migrasi perempuan juga menyimpan kerentanan yang kompleks.
Dalam perspektif feminis transnasional, migrasi tenaga kerja perempuan tidak dapat dilepaskan dari fenomena global care chains atau rantai perawatan global, di mana perempuan dari negara berkembang mengisi kebutuhan kerja perawatan di negara yang ekonominya lebih maju. Ketika seorang perempuan Indonesia bekerja sebagai pengasuh anak atau pekerja rumah tangga di luar negeri, pekerjaan perawatan di rumahnya sendiri sering kali dialihkan kepada perempuan lain yang lebih miskin: nenek, saudara perempuan, atau pekerja domestik lokal. Fenomena ini menunjukkan bahwa kerja perawatan tidak pernah hilang; ia hanya berpindah tangan dalam hierarki kelas, gender, dan negara.
Ketimpangan struktural global tersebut juga memperlihatkan bagaimana negara-negara dengan sistem kesejahteraan yang terbatas secara tidak langsung “mengekspor” tenaga kerja perawatan murah. Dalam situasi ini, tubuh perempuan migran menjadi bagian penting dari mesin ekonomi global untuk menopang rumah tangga di negara tujuan sekaligus menopang ekonomi keluarga di negara asal melalui remitansi. Namun kontribusi besar ini sering tidak diiringi dengan perlindungan kerja yang memadai.
Di sisi lain, migrasi perempuan juga berada dalam bayang-bayang praktik perdagangan orang. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, praktik di lapangan menunjukkan bahwa perempuan migran masih rentan direkrut melalui jalur tidak resmi, dijerat utang perekrutan, atau ditempatkan dalam kondisi kerja yang eksploitatif. Banyak kasus perdagangan orang berawal dari proses perekrutan yang tampak legal, tetapi sebenarnya menyembunyikan manipulasi informasi, pemalsuan kontrak, atau penahanan dokumen.
Kerentanan tersebut sering muncul bahkan sebelum keberangkatan. Proses perekrutan tenaga kerja migran masih kerap melibatkan biaya tinggi, mekanisme yang tidak transparan, serta jaringan perantara yang sulit diawasi. Ketika tiba di negara tujuan, pekerja migran perempuan sering bekerja di ruang privat rumah tangga, sektor yang secara historis kurang diatur oleh hukum ketenagakerjaan. Kondisi ini membuat mereka lebih rentan terhadap kekerasan, jam kerja berlebihan, pembatasan mobilitas, hingga kriminalisasi ketika terjadi konflik dengan majikan.
Komunitas internasional sebenarnya telah mengembangkan berbagai instrumen perlindungan. Salah satu yang paling penting adalah ILO Convention No. 189 on Decent Work for Domestic Workers, yang menegaskan bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak yang sama dengan pekerja lain: jam kerja yang wajar, upah yang layak, dan perlindungan dari kekerasan. Namun implementasi konvensi ini masih timpang di banyak negara asal maupun negara tujuan, terutama karena sektor kerja domestik sering berada di wilayah abu-abu antara hubungan kerja formal dan relasi privat dalam rumah tangga.
Mirisnya, setelah kembali ke tanah air, kerentanan tersebut tidak serta-merta berakhir. Banyak purna pekerja migran perempuan menghadapi kesulitan reintegrasi ekonomi, terbatasnya akses pekerjaan di daerah asal, serta stigma sosial yang tidak jarang mereka terima. Akibatnya, sebagian dari mereka kembali bermigrasi dalam siklus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa migrasi tenaga kerja perempuan sering kali bukan sekadar pilihan individual, melainkan bagian dari struktur ekonomi global yang terus mereproduksi ketimpangan.
Dengan demikian, isu perdagangan orang tidak dapat dipisahkan dari fenomena feminisasi migrasi kerja. Selama ketimpangan ekonomi global, keterbatasan perlindungan tenaga kerja, dan ketidaksetaraan gender masih bertahan, tubuh perempuan migran akan terus berada di persimpangan antara harapan ekonomi dan risiko eksploitasi. Migrasi perempuan pada akhirnya bukan hanya cerita tentang mobilitas tenaga kerja, tetapi juga tentang bagaimana sistem ekonomi global mengandalkan kerja perempuan yang sering kali tidak terlihat dan tidak terlindungi secara memadai.
Pekerja Perawatan dan Krisis Reproduksi Sosial
Pandemi global beberapa tahun lalu memperlihatkan secara jelas betapa sentralnya kerja perawatan (care work) dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi. Ketika sistem kesehatan, pendidikan, dan keluarga menghadapi tekanan besar, pekerjaan merawat anak, lansia, orang sakit, serta menjaga keberlangsungan rumah tangga menjadi fondasi yang memungkinkan masyarakat tetap bertahan. Namun dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia pada periode 2025–2026, kerja perawatan belum sepenuhnya diposisikan sebagai sektor strategis yang dijamin dengan standar kerja layak dan perlindungan yang memadai.
Sebagian besar pekerja perawatan, seperti pekerja rumah tangga, pengasuh anak, perawat lansia, dan pekerja domestik lainnya adalah perempuan. Mereka sering bekerja dalam kondisi yang tidak stabil: upah rendah, jam kerja panjang, serta hubungan kerja yang tidak jelas karena berlangsung di ruang privat rumah tangga. Secara global, standar perlindungan bagi sektor ini telah dirumuskan melalui ILO Convention No. 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Namun di tingkat nasional, implementasi prinsip-prinsip perlindungan tersebut masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal pengawasan, pengakuan hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pekerja domestik.
Dari perspektif ekonomi feminis, persoalan ini tidak sekadar soal perlindungan sektor kerja tertentu, melainkan menyangkut struktur ekonomi secara keseluruhan. Para pemikir feminis menekankan bahwa kerja reproduktif, seperti memasak, membersihkan rumah, merawat anak, dan merawat anggota keluarga yang sakit adalah kerja yang menopang keberlangsungan tenaga kerja itu sendiri. Tanpa kerja-kerja ini, tidak ada pekerja yang siap memasuki pasar kerja setiap hari. Namun karena sebagian besar dilakukan oleh perempuan dan sering tidak dibayar, kerja tersebut cenderung tidak dihitung dalam indikator ekonomi formal seperti Produk Domestik Bruto (PDB).
Akibatnya, ketika perempuan memasuki pasar kerja formal, mereka tidak otomatis terbebas dari tanggung jawab domestik. Yang sering terjadi justru adalah beban ganda: bekerja untuk memperoleh penghasilan sekaligus tetap memikul tanggung jawab utama atas kerja perawatan di rumah. Situasi ini menunjukkan adanya krisis reproduksi sosial, yaitu kondisi ketika kebutuhan perawatan masyarakat meningkat tetapi tidak diimbangi dengan dukungan kebijakan publik yang memadai.
Dalam konteks Indonesia menjelang 2026, sejumlah isu mendesak masih berkaitan erat dengan kerja perawatan: jaminan cuti melahirkan yang memadai, penyediaan fasilitas laktasi di tempat kerja, perlindungan terhadap pelecehan seksual di tempat kerja, serta akses jaminan sosial bagi pekerja domestik dan pekerja perawatan lainnya. Tanpa kebijakan yang secara eksplisit mengakui dan mendistribusikan kerja perawatan secara lebih adil, antara negara, pasar, dan rumah tangga, perempuan akan terus memikul beban reproduksi sosial yang tidak terlihat, tidak dihargai, dan sering kali tidak dilindungi oleh sistem hukum maupun kebijakan ekonomi.
Perempuan di Sektor Informal dan Ekonomi Digital
Lebih dari separuh pekerja perempuan di Indonesia berada di sektor informal. Mereka hadir dalam berbagai bentuk pekerjaan: pedagang kaki lima, pekerja rumahan dalam rantai produksi, buruh tani musiman, hingga pengemudi ojek daring. Sektor informal sering dianggap memberikan fleksibilitas yang memudahkan perempuan mengatur waktu antara kerja dan tanggung jawab domestik. Namun di balik fleksibilitas tersebut, terdapat realitas bahwa sebagian besar risiko ekonomi justru dipindahkan sepenuhnya kepada pekerja.
Ekspansi ekonomi digital dan platform kerja dalam satu dekade terakhir memperluas peluang kerja, tetapi juga memperkenalkan bentuk kerentanan baru. Dalam model kemitraan yang digunakan banyak perusahaan platform, hubungan kerja tidak selalu diakui sebagai hubungan kerja formal. Akibatnya, hak-hak dasar pekerja seperti upah minimum, jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan perlindungan maternitas tidak otomatis berlaku. Fleksibilitas yang dipromosikan sebagai kebebasan sering kali berarti ketidakpastian pendapatan, jam kerja yang tidak stabil, serta tanggung jawab individu untuk menanggung biaya kerja dan perlindungan sosial.
Bagi banyak perempuan, situasi ini memperlihatkan bagaimana digitalisasi tidak secara otomatis menghapus ketimpangan struktural dalam dunia kerja. Sebaliknya, ia sering memperluas spektrum pekerjaan fleksibel yang berada di luar perlindungan hukum ketenagakerjaan konvensional. Perempuan yang bekerja dalam ekonomi platform tetap menghadapi persoalan klasik: upah yang tidak pasti, beban kerja ganda, serta keterbatasan akses terhadap sistem perlindungan sosial.
Organisasi seperti International Labour Organization menunjukkan bahwa pekerja informal secara global memiliki akses yang jauh lebih rendah terhadap perlindungan sosial dan lebih rentan terhadap guncangan ekonomi dibandingkan pekerja formal. Dalam perspektif feminis, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis kebijakan tenaga kerja, melainkan persoalan politik ekonomi. Sistem ekonomi global masih sangat bergantung pada kerja murah yang tidak terlihat dan tidak sepenuhnya diakui sebagai kerja, dan perempuan berada di garis depan dari struktur ketidaksetaraan tersebut.
Jika dilihat dalam kerangka feminisasi kerja, meningkatnya partisipasi perempuan dalam pasar tenaga kerja tidak selalu berarti peningkatan kualitas pekerjaan. Sebaliknya, banyak perempuan justru terserap dalam sektor-sektor kerja yang fleksibel namun rapuh. Dengan demikian, tantangan ke depan bukan hanya memperluas kesempatan kerja bagi perempuan, tetapi juga memastikan bahwa pekerjaan tersebut disertai dengan perlindungan sosial, pengakuan hukum, dan standar kerja layak.
Agenda Feminisme Buruh 2026
Dalam konteks kebijakan ketenagakerjaan Indonesia 2025–2026, gerakan buruh tidak hanya menghadapi persoalan klasik seperti upah dan kondisi kerja, tetapi juga tantangan baru yang berkaitan dengan transformasi pasar kerja, ekspansi ekonomi digital, serta meningkatnya migrasi tenaga kerja. Dalam situasi ini, perspektif feminis menjadi penting untuk memastikan bahwa perjuangan buruh tidak mengabaikan pengalaman spesifik perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Hari Buruh 2026 karena itu perlu menjadi ruang artikulasi yang lebih tegas bagi agenda feminisme buruh. Agenda ini tidak sekadar menuntut kesetaraan formal, tetapi juga mendorong perubahan struktural dalam kebijakan ketenagakerjaan agar mampu menjawab ketimpangan gender yang mengakar dalam sistem produksi dan reproduksi sosial.
Beberapa agenda strategis yang dapat diperjuangkan antara lain:
Pertama, reformulasi kebijakan upah minimum yang berbasis kebutuhan hidup layak dan perspektif gender. Penetapan upah perlu mempertimbangkan realitas kehidupan pekerja perempuan, termasuk tanggung jawab perawatan dalam rumah tangga serta kesenjangan upah yang masih terjadi di berbagai sektor.
Kedua, perluasan jaminan sosial yang bersifat universal. Sistem perlindungan sosial harus mencakup pekerja informal, pekerja rumah tangga, serta pekerja platform digital yang selama ini berada di wilayah abu-abu hubungan kerja. Tanpa perlindungan sosial yang inklusif, sebagian besar pekerja perempuan akan tetap berada dalam kondisi kerja yang rentan.
Ketiga, penguatan mekanisme pencegahan dan penindakan perdagangan orang serta pengawasan terhadap sistem perekrutan migran. Migrasi tenaga kerja perempuan masih menjadi strategi ekonomi banyak keluarga, tetapi tanpa sistem perlindungan yang kuat, migrasi tersebut dapat berubah menjadi jalur eksploitasi.
Keempat, ratifikasi dan implementasi penuh standar kerja layak internasional bagi pekerja domestik dan sektor perawatan. Pengakuan terhadap kerja perawatan sebagai pekerjaan yang bernilai ekonomi merupakan langkah penting untuk mengatasi invisibilitas kerja perempuan dalam ekonomi.
Kelima, pengakuan dan pengupahan kerja perawatan melalui perluasan layanan publik berbasis komunitas. Kebijakan ini tidak hanya mendukung kesejahteraan pekerja perawatan, tetapi juga mengurangi beban kerja reproduktif yang selama ini tidak dibayar dan sebagian besar ditanggung perempuan.
Keenam, formalisasi dan perlindungan sosial bagi pekerja informal serta pekerja platform digital tanpa menghilangkan hak berserikat. Transformasi ekonomi digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab perlindungan tenaga kerja.
Ketujuh, integrasi perspektif interseksional dalam setiap perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Ketimpangan dalam dunia kerja tidak hanya dipengaruhi oleh gender, tetapi juga oleh kelas sosial, status migrasi, lokasi geografis, dan berbagai faktor lain yang saling berkelindan.
Dengan agenda-agenda tersebut, feminisme buruh tidak hanya memperjuangkan peningkatan kondisi kerja bagi perempuan, tetapi juga mendorong transformasi yang lebih luas menuju sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
***
Hari Buruh 2026 berlangsung dalam konteks yang kompleks: reformasi hukum ketenagakerjaan, perdebatan tentang upah minimum, perluasan jaminan sosial, serta meningkatnya perhatian pada isu perdagangan orang dan kerentanan pekerja migran. Dalam situasi ini, feminisasi kerja memperlihatkan satu kenyataan penting: sistem ekonomi Indonesia, sebagaimana ekonomi global, semakin bergantung pada kerja perempuan, baik di sektor formal maupun informal, di pabrik, rumah tangga, hingga ekonomi digital. Namun ketergantungan tersebut sering kali tidak diiringi perlindungan yang memadai.
Bagi banyak perempuan pekerja, persoalan upah tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan status kerja yang tidak pasti, beban kerja perawatan yang tidak dibayar, serta keterbatasan akses terhadap jaminan sosial. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana struktur ekonomi modern bertumpu pada kerja yang murah, fleksibel, dan sering kali tak terlihat, kerja yang dalam banyak kasus dilakukan oleh perempuan.
Di titik inilah perspektif feminis menjadi krusial bagi gerakan buruh. Analisis tentang kelas pekerja tidak dapat lagi dipisahkan dari dimensi gender, migrasi, dan reproduksi sosial. Tanpa perspektif tersebut, banyak bentuk eksploitasi akan tetap tersembunyi di balik kategori “kerja informal” atau “kemitraan”.
Sebaliknya, feminisme yang berangkat dari pengalaman kerja perempuan juga membutuhkan solidaritas kelas agar mampu menantang struktur ekonomi yang lebih luas. Sebagaimana ditunjukkan oleh analisis tentang prekariat dalam karya The Precariat: The New Dangerous Class oleh Guy Standing, serta kritik terhadap ekonomi reproduksi sosial dalam Caliban and the Witch karya Silvia Federici, ketimpangan kerja tidak hanya lahir dari pasar tenaga kerja, tetapi juga dari bagaimana masyarakat mengorganisasi kerja kehidupan sehari-hari.
Karena itu, jika gerakan buruh ingin tetap relevan dengan realitas abad ke-21, perspektif feminis tidak boleh diposisikan sebagai agenda tambahan, melainkan sebagai fondasi analisis. Tanpa keadilan gender, keadilan sosial akan selalu setengah jalan. Dan tanpa solidaritas kelas, feminisme berisiko kehilangan pijakan materialnya.
Hari Buruh pada akhirnya adalah pengingat bahwa perjuangan untuk kerja layak, keadilan gender, dan perlindungan sosial harus berjalan bersama.
————
Referensi Tulisan:
[1] Guy Standing, The Precariat: The New Dangerous Class (London: Bloomsbury, 2011).
[2] Badan Pusat Statistik (BPS), Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia, edisi terbaru.
[3] International Labour Organization (ILO), Global Employment Trends for Women, laporan terbaru.
[4] Arlie Hochschild, “Global Care Chains and Emotional Surplus Value,” dalam On the Edge: Living with Global Capitalism (2000).
[5] International Labour Organization, Convention No. 189 concerning Decent Work for Domestic Workers (2011).
[6] Silvia Federici, Caliban and the Witch (2004).
[7] Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Pekerja Informal menurut Jenis Kelamin.
[8] International Labour Organization, Women and Men in the Informal Economy: A Statistical Picture.
——

